MEDAN | STRATEGI NEWS-Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofuzogamon Gaho mendukung Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas Anti Pancasila.
" AJH mendukung sikap pemerintah yang berani menindak ormas-ormas yang melanggar aturan."tegas Ketum Kamis (13/7/2017).
"Memang Negara harus berani bertindak. Kalau tidak, masa depan bangsa ini mau dibawa kemana. Untuk mencegah konflik yang tidak kita inginkan bersama negara harus hadir dalam memberi rasa aman, sesuai cita cita dari amanah Proklamasi, " ucapnya.
Dalam penerbitan Perppu itu, Pastilah melalui serangkaian kajian, Bahwa Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. " Ya, Kalau ada tokoh yang mengatakan Perppu Ormas yang dikeluarkan Presiden Jokowi merupakan kemunduran Demokrasi, itu sah -sah saja, ini kan zaman demokrasi. Saya yakin Pemerintah memiliki alasan kuat kenapa Perpu harus diterbitkan." ketus Dofu.
Pertimbangan pertama, UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik aspek substantif atau prosedur. Dan pertimbangan kedua karena pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas merumuskannya sempit hanya pada atheisme, marxisme dan leninisme.
Maka dari itu, Pernyataan Sikap DPP AJH, Mendukung sepenuhnya Pemerintah membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Mendorong Perppu No. 2/2017 untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Disamping itu, AJH menyerukan agar Kementerian Pendidikan Nasional segera menarik dan memusnahkan buku-buku pelajaran sekolah yang mengandung ajaran anti Pancasila. AJH berharap pemerintah mewujudkan keadilan sosial yang secara merata dan yang berkeadilan. (Asmita Siregar)
" AJH mendukung sikap pemerintah yang berani menindak ormas-ormas yang melanggar aturan."tegas Ketum Kamis (13/7/2017).
"Memang Negara harus berani bertindak. Kalau tidak, masa depan bangsa ini mau dibawa kemana. Untuk mencegah konflik yang tidak kita inginkan bersama negara harus hadir dalam memberi rasa aman, sesuai cita cita dari amanah Proklamasi, " ucapnya.
Dalam penerbitan Perppu itu, Pastilah melalui serangkaian kajian, Bahwa Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. " Ya, Kalau ada tokoh yang mengatakan Perppu Ormas yang dikeluarkan Presiden Jokowi merupakan kemunduran Demokrasi, itu sah -sah saja, ini kan zaman demokrasi. Saya yakin Pemerintah memiliki alasan kuat kenapa Perpu harus diterbitkan." ketus Dofu.
Pertimbangan pertama, UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik aspek substantif atau prosedur. Dan pertimbangan kedua karena pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas merumuskannya sempit hanya pada atheisme, marxisme dan leninisme.
Maka dari itu, Pernyataan Sikap DPP AJH, Mendukung sepenuhnya Pemerintah membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Mendorong Perppu No. 2/2017 untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Disamping itu, AJH menyerukan agar Kementerian Pendidikan Nasional segera menarik dan memusnahkan buku-buku pelajaran sekolah yang mengandung ajaran anti Pancasila. AJH berharap pemerintah mewujudkan keadilan sosial yang secara merata dan yang berkeadilan. (Asmita Siregar)
Posting Komentar