Sekolah Rawan Pungli, DPD AJH Medan Buka Posko Pengaduan

Medan - DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kota Medan membuka posko pengaduan pungutan liar (pungli) yang rawan dilakukan di lingkungan pendidikan.

Ketua AJH Kota Medan, M. Taufiq Hidayah Tanjung menyebut, pendidikan adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi oleh negara.

"Namun realitanya proses pendidikan masih dinilai sangat merugikan siswa dan orang tua siswa. Salah satu hal yang saat ini dikeluhkan oleh orang tua siswa adalah banyaknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan berbagai alasan," ujar Taufiq, Rabu (16/10).

Lebih jauh Taufiq mengungkapkan beberapa dalih kutipan yang dilakukan sekolah antara lain uang buku, seragam olahraga, simbol-simbol yang semuanya bertentangan dengan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011.

"Kepala Dinas Kota Medan pernah mengeluarkan surat edaran tahun 2016 yang melarang sekolah melakukan kutipan dalam bentuk apapun. Hemat saya edaran tersebut masih sangat relevan untuk dilaksanakan," jelas Taufiq.

Menurutnya sudah banyak laporan yang diterima dari masyarakat dengan berbagai motif dengan anggaran yang beragam, mulai Rp 350.000, 400.000 bahkan hingga jutaan rupiah.

"Selain membuat posko kita juga membentuk tim investigasi mencari informasi ke sekolah-sekolah yang diduga syarat melakukan kutipan," tandasnya.
(Analisadaily/eal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama